Uninstall ACCURATE 5

Berikut ini cara uninstall bersih ACCURATE :

  1. Pastikan sebelumnya database ACCURATE tidak ada di folder CPSSoft dan database bisa di backup dengan cara copy database dan paste di hardisk lain selain hardisk C dan pastikan tidak ada user yang sedang mengakses database.
  2. DariC:\Program Files\CPSSoft\ACCURATE, double klik uninstall.exe pilih Custom – Next – Select All – Next.. – Yes to All.
  3. Start| Run | Regedit, disana ke HKEY local machineSoftware |Cpssoft | hapus folder ACCURATE 5, dan lakukan juga di HKEY current user |Software | Cpssoft | hapus folder ACCURATE
  4. Selanjutnya restart komputernya, lalu download ACCURATE disini  setelah selesai di download, pastikan sewaktu install tidak ada konfirmasi error, jika ada mohon informasikan error tersebut melalui email di support@cpssoft.com

Demikian informasi tentang uninstall accurate, dan informasi lainnya accurate klik disini

Mencatat Konsinyasi pada Accurate

A. Pencatatan jika kita bertindak sebagai Consignor (pihak yang menitipkan barang) :

Langkah – langkah yang harus dilakukan saat mencatat konsinyasi pada accurate:

  1. Buat Gudang baru dengan nama konsinyasi.
    Caranya: List | Inventory | Warehouse | New, isi dengan nama Konsinyasi, di bagian description diisi dengan nama “Gudang Konsinyasi”.
  2. Buat Customer (Pelanggan) dengan nama “Consignee”.
    Caranya : List | Customer | New.

Contoh Kasus :

Perusahaan kita sebagai consignor menitipkan barang dagangan (mis. Komputer) kepada PT. Mitra (sebagai consignee). Barang tersebut berasal dari Gudang Centre.

Langkah-langkahnya:

  1. Mencatat transfer barang dari Gudang Centre ke Gudang Konsinyasi. Caranya : Menu utama Activities | Inventory | Item transfer.
  2. Membuat Sales Order
  3. Setelah barang tersebut terjual, buatlah Sales Invoice dengan customer Consignee, kemudian pilih Warehouse (Gudang) Konsinyasi, isi Salesman dengan Consignee (jika belum ada, dapat dibuat langsung dengan klik New Salesman).

B. Pencatatan jika kita bertindak sebagai Consignee (pihak yang menerima titipan barang).

Langkah-langkahnya :

  1. Buat akun baru dengan type COGS (dari menu List | Chart of account | New) dengan nama “Harga Pokok Penjualan Konsinyasi”.
  2. Buat item baru (dari menu List | Item | New) dengan nama sesuai dengan nama item yang dititip.
  3. Buat Gudang Baru dengan nama “Konsinyasi”.
  4. Buat Vendor Baru dengan nama “Consignor” dari List | Vendor | New.
  5. Saat menerima barang dari Consignor, buatlah Purchase Invoice dengan memilih vendor Consignor, dan pilih barang beserta kuantitasnya, unit price isikan dengan angka nol, karena barang titipan tersebut belum terjual sehingga belum timbul hutang (hutang belum diakui)
  6. Pada saat melakukan penjualan buatlah invoice seperti biasanya
  7. Saat melakukan laporan ke Consignor dan menerima tagihan atas penjualan yang telah dilakukan buatlah Purchase Invoice dengan pilihan Expense : “Harga Pokok Penjualan Konsinyasi”. 

Demikianlah informasi tentang mencatat konsinyasi pada accurate, informasi lainnya klik disini

TENTANG ACCURATE

ACCURATE Accounting Software diciptakan oleh Putera/Puteri Bangsa Indonesia yang berdiri di bawah bendara PT. Cipta Piranti Sejahtera, lebih dikenal dengan sebutan CPSSoft, yang berlokasi di Jakarta. ACCURATE Accounting Software merupakan software pertama yang dikembangkan oleh CPSSoft. Dalam mengembangkan software, CPSSoft selalu menggunakan pinsip dasar 3 M, yaitu Murah, Massal , dan ber-Manfaat.

Pertama kali di luncurkan untuk kalangan umum pada bulan November 1999, dengan memanfaatkan event pameran komputer terbesar di Indonesia setiap tahun yaitu Indocomtech 1999 yang diselenggarakan JHCC, Jakarta. Versi yang diluncurkan pada waktu itu adalah Versi 1.0, dengan nama Accurate2000 Accounting Software. ACCURATE versi perdana tersebut diluncurkan dengan angka 2000 dibelakang nama ACCURATE karena waktu itu software tersebut dikembangkan sudah Y2K Ready, dan target pasarnya adalah pengusaha kecil-menengah yang terganggu dengan millennium bug tapi belum menemukan solusi yang tepat, karena pada waktu, software yang Y2K Ready harganya cenderung belum terjangkau oleh pengusaha kecil.

Pada waktu pameran tersebut , CPSSoft mendapat banyak sekali masukan yang berharga dari para user ataupun calon usernya. Berkat masukan dari user dan mengikuti perkembangan dunia usaha di Indonesia ACCURATE selalu membenah diri dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut. Hingga sekarang telah release versi 4. Pemunculan versi 4 ini tentunya memberikan beberapa kemudahan baru bagi user dalam menerapkan sistem akuntansinya ke dalam ACCURATE.

Software Paket

Kali pertama dibuat ACCURATE mengkonsentrasikan pembuatan software paket. Kelebihan software paket adalah harga bisa relatif murah dikarenakan banyak penggunanya. Sedangkan jika membuat software tailor made maka biaya development atas software tersebut ditanggung oleh satu perusahaan atau satu holding company. Jarang perusahaan yang mampu untuk membuat software tailor made ini dikarenakan harganya yang sangat mahal dan waktunya lama.

Sebagai perumpamaan kalalu kita ingin membeli baju, biasanya menjelang lebaran orang-orang sibuk mencari baju baru. Dulu mungkin belum ada pabrik konveksi dan supermarket (mall) sehingga sebulan menjelang lebarang semua penjahit selalu rame. Prosedurnya adalah kita beli kain dulu, lalu datang ke tukang jahit, oleh tukang jahit badan kita diukur, kemudian tukang jahit akan melakukan pekerjaan selama seminggu bahkan lebih jika pesanannya banyak. Selama seminggu itu pula kita menunggu dengan hasil yang “belum jelas”. Maksud belum jelas disini, yaitu kita tidak tahu persis bagaimana nantinya baju itu selesai. Setelah seminggu kita datang ke tukang jahit dan mengambil baju pesanan tersebut, lalu kita coba. Jika tukang jahitnya pengalaman dan professional maka baju itu akan pas dipakai, tetapi jika kurang professional maka baju itu mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan. Mungkin kekecilan, kebesaran, jahitannya kurang bagus dan lainnya. Harga untuk membayar tukang jahit itupun mahal. Gambaran di atas adalah kondisi jika kita membeli software (baju) dengan tailor made (tukang jahit).

Perkembangan jaman sudah mulai berubah, dimana ukuran sebagian besar orang sama. Jika orang yang mempunyai ukuran badan normal, saat ingin membeli baju tidak usah ke tukang jahit, tetapi langsung ke mall. Disana tersedia berbagai macam baju siap pakai dengan berbagai ukuran dan jenisnya. Kita langsung coba, dan kita sudah pasti tahu baju yang akan dibeli nantinya seperti apa. Setelah cocok langsung dibayar dan dapat langsung dipakai saat itu juga. Tentunya harganya relative murah dibandingkan dengan membeli kain lalu jahitin di tukang jahit. Kalalu diamati perkembangan bisnis tukang jahit jarang ada yang sampai besar. Berbeda dengan pabrik konveksi dan mall. Tailor made biasanya dilakukan oleh perusahaan besar “berduit” dan mempunyai sistem yang tidak sama atau ada keunikan tersendiri dengan perusahaan umum lainnya.

Beberapa modul yang dikemas dalam satu paket terdiri dari:

  1. Sales/Account Receivable –> Sales Order, Delivery Order, Sales Invoice, Sales Return, Customer Receipts
  2. Purchase/Account Payable –> Purchase Order, Receive Item, Purchase Invoice, Purchase Return, Vendor Payment
  3. Item & Inventory –> Item, Warehouse, Inventory Adjustment, Item Price Adjustment, Grouping, Item Transfer, dan Job Costing.
  4. General Ledger –> Company Information, Company Preference, Journal Voucher, General Ledger
  5. Cash & Bank –> Other Deposit, Other Payments, Bank Transfer, Reconcile, Bank Book
  6. Fixed Asset –> Fiscal Fixed Asset Type, Fixed Assets Types, Fixed Asset List.
  7. Manufacturing (untuk ACCURATE 3 Edisi Enterprise) –> Item Standart Cost, Standart Convension Cost, Bill Of Material, Work Order, Work Order Execution, Material Release, Material Adjustment, Product And Material Result, Cancel Production.

Keunggulan ACCURATE

Hampir semua software paket mempunyai karakteristik dan prosedur yag sama, karena yag dibuat berdasarkan hal yang sama yaitu kegiatan dan transaksi perusahaan menghasilkan laporan keuangan perusahaan. Berikut ini adalah alasan mengapa Anda memilih ACCURATE Accounting Software sebagai software akuntansi Anda dibandingkan dengan software paket lainnya :

  1. Client Server Technology
  2. Multi User dengan tiga tingkat kewenangan yaitu Create, Edit dan Report
  3. Multi Currency dengan menghitung otomatis realize & unrealized gain/loss
  4. Multi Unit dengan tiga tingkat perhitungan unit setiap barang
  5. Multi Warehouse (Banyak Gudang)
  6. Multi Discount (Discount Item, Discount Invoice, dan Discount Payments)
  7. Project & Department ( versi Deluxe Edition dan Enterprise Edition)
  8. Real Time Processing dengan Backward & Forward Transaction
  9. Fungsi pilihan tampilan menu dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
  10. Perubahan Desain template setiap voucher dan invoice
  11. Report yang dapat dicustomize (designer) sendiri oleh user jika memahami proses report dengan Fast Report.
  12. Digit transaksi sampai dengan 15 digit dan dua decimal 920 trilliun (920.000.000.000.000,00).
  13. Keakuratan perhitungan kuantitas barang sampai dengan 4 desimal.
  14. Bisa custom financial statement dengan berbagai macam pengelompokan untuk tipe Balance Sheet dan Income Statement.
  15. Fasilititas Grouping di dalam item yaitu mengelompokkan beberapa barang dalam satu kelompok barang baru dengan tanpa proses penggabungan.
  16. Fasilitas Job Costing yaitu mengelompokkan barang dalam satu kelompok barang baru dengan proses penggabungan dan dengan nilai cost yang baru.
  17. Fitur Extract Import yang memungkinkan Anda mengekstrak transaksi penjualan dari perusahaan cabang untuk dikirimkan ke perusahaan pusat.

Client Server

Pada awal tahun 1980-an, hampir semua aplikasi database berjalan pada perangkat komputer stand alone. Kalau ada yang ingin menjalankan aplikasi, mereka harus pergi ke komputer dimana aplikasi itu berada dan menjalankannya hanya dari sana (tempat komputer berada).

Seiring dengan berkembangnya teknologi komputer, demikian juga perkembangan database mengikutinya. Pada pertengahan tahun 1980, aplikasi database berevolusi menjadi multi user. Jadi Anda tidak perlu harus pergi ke tempat komputer berada, Anda dapat melakukan input data dimana saja di komputer yang terhubung dengan jaringan (intranet, LAN, Internet). Bersama dengan database yang tersimpan di file server sehingga semua orang dalam jaringan bisa menjalankan aplikasi yang sama. Sekaligus juga bisa memastikan data untuk semua pengguna sinkron karena hanya ada satu copy database yang tersimpan di file server.

Dari sudut pandang aplikasi, file database yang berada di file server seakan-akan berada di hardisk local. Jika salah satu komputer pengguna memerlukan, misalnya ingin mencari data barang berupa TELEVISI AA, maka aplikasi akan mencari di index file. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari index kemudian aplikasi akan menunjukkan tempat di mana informasi mengenai TELEVISI AA bisa didapatkan. Kalau berdasarkan index tidak didapatkan data TELEVISI AA, maka aplikasi akan melakukan pencarian sekuensial (membaca record demi record). Hal ini bukan saja lambat, tetapi membebani jaringan dengan network traffic yang besar. Sampai pada tahun 1990-an ukuran database yang bertambah besar dan jaringan komputer yang semakin besar mulai merevolusi aplikasi database multi user ber-migrasi ke mode client/server. Dari persfektif di atas aplikasi tidak bisa langsung melihat file database, hanya server databasenya saja yang dapat melakukannya. Aplikasi mengerjakan tugas jauh lebih sedikit karena tidak perlu meng-index database. Proses aplikasi terbagi dua, antara server database dan PC lokal sebagai client.

Aplikasi database dalam lingkungan client/server kalau dibandingkan dengan PC dalam jaringan LAN, dimana PC dalam jaringan LAN me-request file dari file server sementara aplikasi client/server me-request data dari server database. Sisi client berupa aplikasi berjalan di PC lokal, sedangkan sisi server berjalan di server database. Masing-masing aktif menjalankan fungsi masing-masing.

Mengapa Client/Server?

Berikut alasan-alasan bagus mengapa ACCURATE mengadopsi teknologi client/server:

  • Fleksibilitas

Dibandingkan dengan model desktop database terdahulu yang memaksa Anda menggunakan tools tertentu untuk jenis database tertentu pula. Lingkungan client/server memungkinkan Anda untuk memilih beragam tools yang sesuai untuk memberikan solusi yang diperlukan. Jika Anda memerlukan aplikasi yang komplit, Anda bisa menggunakan Delphi, Visual Basic atau berbagai macam tools yang mendukung server database. Anda bisa menggunakan tools itu tanpa harus membuang database Anda yang lama. ACCURATE Accounting Software dibuat dari bahasa program Delphi.

  • Mengurangi Traffic Network

Salah satu komponen yang paling mahal dalam sistem jaringan adalah bandwidth. Semakin banyak user di dalam satu jairngan seiring dengan bertambah besarnya database, usaha untuk melindungi dan me-maintain bandwidth semakin rumit. Sekelompok besar user yang kebetulan bersama-sama melakukan pencarian dari database yang besar melalui jaringan bisa membuat sistem jaringan tersebut HANG. Migrasi ke lingkungan client/server akan mengurangi beban jaringan karena PC client hanya mengirimkan request for data sementara server hanya mengirimkan jawaban yang diperlukan saja, jadi bukan keseluruhan file database yang dikirimkan.

  • Kapasitas

Ukuran maksimum sebuah table paradox adalah 256 MB. Sebuah table dalam database client/server dinyatakan dalam satuan GB, bukan lagi MB. Perbandingan 1 GB = 1024 MB.

  • Kecepatan

Dengan tabel yang besar, perbedaan kecepatan pencarian data akan semakin signifikan. Contoh : untuk sebuah pencarian menggunakan Paradox pada sistem file server yang membutuhkan waktu 2 menit hanya membutuhkan waktu kurang dari 20 detik menggunakan aplikasi berbasis client/server.

  • Skalabilitas

Kebanyakan server database bisa berjalan di multiple platform (Novell, SCO UNIX, VAX, Sun, Linux, Windows NT) sehingga Anda bisa menambah server seiring dengan peningkatan kebutuhan di masa mendatang.

  • Integritas dan Keamanan

Salah satu tanggung jawab departemen MIS/EDP adalah melindungi harta perusahaan. Dalam hal ini data dari kehilangan atau dipergunakan oleh orang yang tidak berhak. Adalah sangat sulit dilakukan kalalu ada data tersebut berada di PC lokal masing-masing.

Di lain pihak, pengguna (end user) ingin menggunakan tools yang familiar dengan mereka. Client/server memungkinkan kedua belah pihak (MIS dan end user) memenuhi apa yang diinginkan. End User bisa menggunakan tools yang disukai untuk membaca data, sementara MIS bisa melakukan backup keseluruhan data dari satu tempat, sekaligus membatasi siapa yang boleh membaca, siapa yang boleh mengubah data.

  • Bisa diprogram

Server database bisa diprogram. Anda bisa menuliskan aturan bisnis dan memprogram di server database sehingga sebuah aturan yang bersifat umum tidak perlu dituliskan kembali di setiap aplikasi yang dibuat.

  • Transaction Control

Kemampuan server database meng-update beberapa tabel sekaligus dan memasikan semuanya sukses terupdate merupakan faktor yang kritis bagi aplikasi database yang kompleks. Kalau ada salah satu tabel yang gagal di update, maka semua yang sudah tercatat dari transaksi terakhir harus dibatalkan dan dikembalikan ke posisi semula. Hanya server database yang mempunyai kemampuan seperti itu.

Borland Delphi

Dari pertama kali ACCURATE dikembangkan, sudah menggunakan bahasa program Borland Delphi. ACCURATE versi 4 dibuat dari Borland Delphi versi 5.0 dimana di versi tersebut memberikan banyak kemudahan dalam membuat program dibandingkan dengan versi sebelumnya.

Firebird?

Dari berbagai pilihan ACCURATE versi 4 memutuskan menggunakan Firebird versi 2. Salah satu server database yang bisa dijalankan dalam berbagai operating system ynag paling populer saat ini, Windows NT, Windows 2000, UNIX dan LINUX. Untuk lingkungan yang lebih kecil, Firebird bisa dijalankan di PC yang berjalan sendiri saja dengan Windows 98, Windows NT, maupun Windows 2000. Firebird juga mempunyai kebijakan OPEN SOURCE, yang berarti user boleh meng-install dan mempergunakan database server Firebird secara cuma-Cuma.

Fast Report?

Dari berbagai pilihan ACCURATE versi 4 memutuskan menggunakan Fast Report dalam desain reportnya. Hal demikian itulah yang menyebabkan harga jual ACCURATE dapat ditekan sampai semurah mungkin.

Multi Currency

Software yang mempunyai fasilitas Multi Currency banyak diburu masyarakat Indonesia setelah Indonesia terkena krisis ekonomi yang mengharuskan mencatat transaksi dalam mata uang yang tepat, dan dapat diketahui berapa laba/rugi selisih kurs yang ditimbulkan.

Selain untuk mengetahui berapa saldo kas, piutang, dan utang dalam mata uang aslinya juga perlu diketahui berapa saldo kas, piutang, dan utang tersebut jika distandarisasikan dengan mata uang laporan keuangan perusahaan.

ACCURATE Accounting Software memberikan solusi untuk hal tersebut yaitu dengan menghitung otomatis:

ü Realized Gain/Loss Foreign Exchange

Selisih kurs yang diakibatkan dari transaksi real yang benar-benar sudah terjadi perbedaan kursnya pada saat pertama muncul dan pada perubahan transaksi tersebut.

ü Unrealized Gain/Loss Foreign Exchange

Selisih kurs yang diakibatkan oleh proses tutup buku bulanan maupuan tahunan, dimana setiap akhir periode harus disusun laporan keuangan khususnya Balance Sheet. Balance Sheet melaporkan posisi keuangan perusahaan per tanggal disajikan laporan tersebut, sehingga jika ada assets atau liability yang bukan dalam mata uang base currency harus dikurskan pada tanggal neraca. Oleh sebab itu ada perubahan nilai kurs pada awal periode sebelumnya dengan kurs pada akhir periode bersangkutan. Laba/Rugi selisih kurs inilah yang dinamkan Unrealized Gain/Loss Foreign Exchange yaitu laba/rugi yang bersifat semu. Untuk menghitung proses ini Anda tinggal melakukan proses Periodic – Period End untuk bulan yang bersangkutan.

Ada tiga tipe akun yang tetap dicatat dalam mata uang aslinya (foreign currency/valuta asing) juga sudah distandarisasikan dengan mata uang pelaporan (base currency) yaitu : Akun tipe Cash/Bank, Account Receivable (Customer) dan Account Payable (Vendor). Setiap terjadi perubahan terhadap akun ini, ACCURATE secara otomatis menanyakan kurs yang berlaku.

Informasi lainnya tentang accurate klik disini

Perbedaan MYOB dan ACCURATE Accounting Software

Sebagai bahan pertimbangkan untuk memilih menggunakan antara MYOB dan ACURATE Accounting Software, Perlu diketahui dulu mengenai Perbedaan MYOB dan ACCURATE Accounting Software berikut ini sebagai pertimbangan dalam memutuskan menggunakan salah satu dari software tersebut.

ACCURATE

 ACCURATE Accounting Software adalah software akuntansi buatan Indonesia yang sudah eksis mulai dari tahun 2000. Software ini dibuat mengikuti PSAK di Indonesia dan sekarang sudah berkembang ke versi 5 saat ini. ACCURATE telah merilis 3 varian yaitu ACCURATE Standard Edition, Deluxe Edition dan Enterprise Edition. ACCURATE dapat digunakan untuk berbagai jenis usaha mulai dari trading, jasa, kontraktor, pabrikasi, pertambangan, perkebunan dll.

Kelebihan ACCURATE :

  • Menggunakan database server Firebird, database berbasis SQL dari kelas client/server, ACCURATE mampu melayani sampai ratusan user sekaligus tanpa penurunan performance yang berarti.
  • Kemudahan dalam menggunakan aplikasi (user Friendly)
  • Biaya yang terjangkau tanpa perlu adanya tambahan biaya maintenance baik bulanan ataupun tahunan.
  • Transaksi real time, tidak perlu proses posting
  • Bilingual software ( Inggris dan Indonesia)
  • Laporan dapat di view langsung dengan microsoft excel
  • Laporan, faktur yang dapat di customize oleh user
  • Multi user, Multi level GL Account dan item, Multi Company, Multi Gudang, Multi Currency dengan kurs komersil dan kurs pajak, Multi level Discount dan Multi unit dengan 3 level unit
  • Metode persediaan dengan FIFO dan Average
  • Tax Report dari PPN IN dan OUT sampai SPT Tahunan Form 1771 secara Otomatis

Kekurangan ACCURATE :

  • Tidak dapat digunakan untuk multi cabang (Customer perlu membeli starter pack awal lagi)
  • Server ACCURATE harus selalu online
  • Support hanya via email chatting
  • Modul dan fitur sudah baku (Tidak bisa dikustom lagi)

 

Demikianlah informasi tentang perbedaan antara MYOB dan Accurate

Informasi lainnya tentang accurate Klik disini

MYOB (Mind Your Own Business)

 MYOB (Mind Your Own Business) adalah sebuah software akuntansi yang diperuntukkan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang dibuat secara terpadu (integrated software). Dikembangkan pertama kali oleh MYOB Limited Australia dan sekarang telah dikembangkan di negara-negara lain seperti Amerika, Kanada, Selandia Baru dan lainnya. Hingga kini telah diterbitkan MYOB Accounting, MYOB Premier, dan MYOB Basic Business, MYOB Accounting Plus dan MYOB Just Invoice dengan berbagai versi.

Kelebihan MYOB :

  • User Friendly (mudah digunakan), bahkan oleh orang awam yang tidak mempunyai pengetahuan mendasar tentang akuntansi.
  • Tingkat keamanan yang cukup valid untuk setiap user.
    Kemampuan eksplorasi semua laporan ke program Excel tanpa melalui proses ekspor/impor file yang merepotkan.
  • Kemampuan trash back semua laporan ke semua dokumendan sumber transaksi.
  • Dapat diaplikasikan untuk 105 jenis perusahaan yang telah direkomendasikan.
  • Menampilkan laporan keuangan komparasi (perbandingan) serta menampilkan analisis laporan dalam bentuk grafik.

Kekurangan MYOB :

  • Database MYOB merupakan database yang dikunci, artinya pengguna tidak dapat melakukan modifikasi laporan, modifikasi field di MYOB, sehingga customization apabila diperlukan relatif sulit dipenuhi oleh MYOB.
  • MYOB merupakan software buatan luar negeri sehingga tidak ada feature perpajakan di dalamnya. Pembuatan laporan yang berkaitan dengan perpajakan seperti form pelaporan PPN dan lainnya tidak tersedia di dalam MYOB dan harus dikelola di luar software MYOB.
  • Tidak ada module fixed assets, sehingga apabila perusahaan memerlukan modul untuk mengelola assets yang dimiliki maka tidak dapat dipenuhi oleh MYOB.
  • Kelemahan Multi Warehouse yang mengakibatkan pengelolaan atas barang konsinyasi relatif sulit dikelola di dalam MYOB.
  • MYOB tidak dapat digunakan untuk mengelola perusahaan dengan multi company, artinya laporan konsolidasi tidak dapat diharapkan dapat dibuat dengan menggunakan MYOB.

 

Waktu Pelaporan Perpajakan.

Pelaporan Pajak
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
1.     SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan Pelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
2.     SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi

Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

Keterlambatan Pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
 No
Jenis SPT

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan

Masa
1
PPh Pasal 4 ayat (2)
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
2
PPh Pasal 15
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
3
PPh Pasal 21/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
4
PPh Pasal 23/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
5
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
6
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
Akhir masa Pajak terakhir
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7
PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai
1 hari setelah dipungut
Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8
PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
Tgl. 14 bulan berikut
9
PPh Pasal 22 – Pertamina
Sebelum Delivery Order dibayar
10
PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
11
PPN dan PPn BM – PKP
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12
PPN dan PPn BM – Bendaharawan
Tgl. 7 bulan berikut
Tgl. 14 bulan berikut
13
PPN & PPn BM – Pemungut Non Bendahara
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
14
PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Sesuai batas waktu per SPT Masa
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No
Jenis SPT
Batas Waktu Pembayaran
 Batas Waktu Pelaporan
Tahunan
1
PPh – Orang Pribadi
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2
PPh – Badan
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
—-

PPN & PPn BM.

Yang Wajib Membayar/Menyetor Dan Melapor PPN/PPnBM
1.     Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.     Pemungut PPN/PPnBM, adalah :
a.     Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
b.     Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah
c.     Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yang Wajib Disetor
1.     Oleh PKP adalah :
a.     PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.
b.     PPnBM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
c.     PPN/ PPnBM yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
2.     Oleh Pemungut PPN/PPnBM adalah PPN/PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPnBM.
Tempat Pembayaran/Penyetoran Pajak
1.     Kantor Pos dan Giro
2.     Bank Persepsi
Saat Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM
1.     PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
2.     PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3.     PPN/PPnBM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
4.     PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh:
a.     Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b.     Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN / PPnBM atas Impor, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan PPN pajak.
5.     PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
Saat Pelaporan PPN/PPnBM
1.     PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2.     PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
3.     PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan:
a.     Bendahara Pemerintah harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b.     Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
4.  Untuk penyerahan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPnBM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Sarana Pembayaran/Penyetoran Pajak
1.     Untuk membayar/menyetor PPN dan PPnBM digunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.
2.     Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/ PPn BM yang disetorkan telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat oleh: Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.

PPh Final Pasal 4 (2).

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
1.     Koperasi;
2.     Penyelenggara kegiatan;
3.     Otoritas bursa; dan
4.     Bendaharawan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) 
  1. Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penerima hadiah undian;
  3. Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
  4. Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
Lain-Lain 
1.     Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
2.     Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;

Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;

 

Kembali ke Halaman

Kenali para pemotong dan pemungut pajak di Indonesia.

Jakarta (ANTARA News) – Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP), maka selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut pajak dan menyetorkannya ke kas Negara.

Jenis-jenis pemotongan/pemungutan pajak di Indonesia meliputi :

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21,
  • PPh Pasal 22,
  • PPh Pasal 23,
  • PPh Pasal 26,
  • PPh Pasal 4 ayat 2,
  • PPh Pasal 15.

Pemotongan/pemungutan atas jenis-jenis pajak tersebut dinamakan withholding tax system. Selain jenis-jenis pajak tersebut, sistem perpajakan di Indonesia mengenal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski tidak termasuk dalam skenario withholding tax system, namun pemungutan PPN dan PPnBM harus diperhatikan kewajibannya karena terkait dengan kewajiban perpajakan pihak ketiga.

  1. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja.

WP berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya.  WP orang pribadi dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat WP orang pribadi terdaftar.

  1. Pemungutan PPh Pasal 22dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pemungutan PPh Pasal 22 meliputi pemungutan atas:

(1) pembelian barang oleh instansi Pemerintah;

(2)  kegiatan impor barang;

(3) produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif;

(4) pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul;

(5) Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah.

WP dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sekaligus sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.

  1. Pemotongan PPh Pasal 23dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.

WP badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan WP orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23.

Demikian sebaliknya, apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.

  1. Pemotongan PPh Pasal 26dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri.

WP baik orang pribadi maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26 atau sesuai dengan ketentuan Tax Treaty.

  1. Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya.

Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.

WP badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan WP orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut.

Namun, apabila Wajib Pajak  menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, misalnya dalam transaksi sewa atau penjualan property tanah dan/atau bangunan.

  1. Pemotongan PPh Pasal 15adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus.

Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.

Wajib Pajak badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15.  Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 15 oleh pemotong.

Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.

  1. Pemungutan PPN dan PPnBMdilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.

PKP yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp 600.000.000,00 setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya.

Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah menaikkan batasan batasan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini menjadi sebesar Rp 4.800.000.000 (4,8 miliar Rupiah) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan memahami mekanisme pembayaran pajak melalui pemotongan/pemungutan oleh pemberi penghasilan dan pemungutan PPN dan PPnBM oleh PKP, dapat memudahkan para Pemberi Penghasilan dan PKP untuk melaksanakan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak. Bangga bayar Pajak!

 

Kembali ke halaman

PPh Pasal 26.

Pajak Penghasilan Pasal 26
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
Pemotong PPh Pasal 26 
1.     Badan Pemerintah;
2.     Subjek Pajak dalam negeri;
3.     Penyelenggara Kegiatan;
4.     BUT;
5.     Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26 
  • 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a.     dividen;
b.     bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.      royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.     imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.     hadiah dan penghargaan
f.      pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
g.     Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
h.     Keuntungan karena pembebasan utang.
  • 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a.     penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
b.     premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
  • 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
  • 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
  • Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26 
  • PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
  • Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
a.     lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
b.     lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
c.      lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
  • PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  • SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh: Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2009 dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2009.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan degan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pengecualian 
  • BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
    • Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
    • dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
    • tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
  •  Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Kembali ke Halaman

PPh Pasal 23.

Pajak Penghasilan Pasal 23
Pengertian 
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
1.     Pemotong PPh Pasal 23:
a.     badan pemerintah;
b.     Subjek Pajak badan dalam negeri;
c.      penyelenggaraan kegiatan;
d.     bentuk usaha tetap (BUT);
e.     perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f.      Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.     Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a.     WP dalam negeri;
b.     BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
1.     15% dari jumlah bruto atas:
a.     dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
b.     hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.   2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3.     2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4.     2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a.     Jasa penilai;
b.     Jasa Aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.     Jasa perancang;
e.     Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
f.      Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h.  Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.      Jasa penebangan hutan
j.      Jasa pengolahan limbah
k.     Jasa penyedia tenaga kerja
l.      Jasa perantara dan/atau keagenan;
m.  Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
n.  Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o.     Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p.     Jasa mixing film;
q.     Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r.  Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s.     Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.      Jasa maklon
u.     Jasa penyelidikan dan keamanan;
v.     Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w.     Jasa pengepakan;
x.      Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y.     Jasa pembasmian hama;
z.      Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa.   Jasa katering atau tata boga.
5.     Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6.   Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
a.     Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b.     Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c.      Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d.     Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
e.     Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
f.      Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
1.     Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.    Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3.     Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.     dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b.   bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d.   SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e.   Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1.   PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2.     PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3.   SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23 
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.