PPh Pasal 23.

Pajak Penghasilan Pasal 23
Pengertian 
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
1.     Pemotong PPh Pasal 23:
a.     badan pemerintah;
b.     Subjek Pajak badan dalam negeri;
c.      penyelenggaraan kegiatan;
d.     bentuk usaha tetap (BUT);
e.     perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f.      Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.     Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a.     WP dalam negeri;
b.     BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
1.     15% dari jumlah bruto atas:
a.     dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
b.     hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.   2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3.     2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4.     2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a.     Jasa penilai;
b.     Jasa Aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.     Jasa perancang;
e.     Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
f.      Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h.  Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.      Jasa penebangan hutan
j.      Jasa pengolahan limbah
k.     Jasa penyedia tenaga kerja
l.      Jasa perantara dan/atau keagenan;
m.  Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
n.  Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o.     Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p.     Jasa mixing film;
q.     Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r.  Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s.     Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.      Jasa maklon
u.     Jasa penyelidikan dan keamanan;
v.     Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w.     Jasa pengepakan;
x.      Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y.     Jasa pembasmian hama;
z.      Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa.   Jasa katering atau tata boga.
5.     Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6.   Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
a.     Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b.     Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c.      Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d.     Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
e.     Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
f.      Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
1.     Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.    Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3.     Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.     dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b.   bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d.   SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e.   Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1.   PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2.     PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3.   SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23 
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Jasa Pembuatan Laporan Keuangan

Kami menyediakan Jasa pembuatan laporan keuangan Akuntansi mencakup Accounting Cycle Step, Sistem Akuntansi, Rekonsiliasi Bank, Analisa Laporan Keuangan,  inventarisasi  untuk mencapai  terintegrasinya Laporan keuangan.

Tujuan Laporan Keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.

Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen  atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan.

Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu :

  1. Dapat Dipahami
    Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami peserta dan bentuk serta istilahnya disesuaikan dengan batas para pengguna;
  2. Relevan
    Laporan keuangan dianggap jika informasi yang disajikan didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna;
  3. Keandalan
    Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material;
  4. Dapat diperbandingkan
    Informasi yang disajikan akan lebih berguna bila dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan pada periode sebelumnya.

Berdasar Neraca Lajur dapat disusun laporan keuangan perusahaan. Tujuan dari disusunnya laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemakaiannya. Laporan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Laporan keuangan merupakan hasil dari proses atas sejumlah transaksi yang diklasifikasikan sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan saldo dan pengklasifikasian adalah penyajian dalam laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. Jika suatu klasifikasi pos tidak material maka dapat digabungkan dengan pos lain yang sejenis dalam laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. Suatu pos mungkin tidak cukup material untuk disajikan terpisah dalam laporan keuangan tetapi cukup material untuk disajikan terpisah dalam catatan atas laporan keuangan. Informasi dianggap material jika dengan tidak diungkapkannya informasi tersebut dapat mempengaruhi pengguna laporan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Untuk menentukan materialitas suatu pos maka besaran dan sifat unsur tersebut harus dianalisisdimana masing-masing dapat menjadi faktor penentu.

Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat eputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban  manajemen atas penggunaan sumber sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai perusahaan. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen komponen (hasil output jasa pembuatan laporan keuangan) Jasa berikut ini:

  • Neraca,
  • laporan laba-rugi,
  • laporan perubahan ekuitas,
  • laporan arus kas, dan
  • catatan atas laporan keuangan.

Informasi lainnya tentang accurate klik disini

Perlunya jasa akuntan untuk pembuatan laporan keuangan perusahaan

Ketika sebuah perusahaan tidak memiliki sumber daya yang bisa menyajikan laporan keuangan secara lengkap, jasa akuntan public untuk pembuatan laporan keuangan sangat dibutuhkan perusahaan yang bersangkutan.

Seorang akuntan yang profesional akan mampu membuat lapoan keuangan yang menunjukkan efektivitas keuangan perusahaan dan membantu pihak manajemen untuk menetapkan strategi yang bisa digunakan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan di kemudian hari. Seorang akuntan yang menangani laporan keuangan secara professional, secara tidak langsung juga akan member gambaran kinerja masing-masing pegawai dalam setiap divisi.

fungsi laporan keuangan, antara lain:

  1.  Membantu seluruh pihak manajemen untuk mengetahui resiko keuangan yang mungkin terjadi dari seluruh strategi yang sudah maupun akan diterapkan.
  2. Membantu seluruh pihak yang ada dalam perusahaan berangkutan untuk mengetahui jumlah laba, insentif, beban bunga, atau unsur keuangan lain yang ada pada perusahaan.
  3. Menilai prosentase laba yang bisa dicapai dari proses penjualan yang telah berlangsung dan merencanakan jumlah prosentase laba yang ingin didapatkan tahun depan.
  4. Memberikan informasi asal dana yang diperoleh sebagai modal awal perusahaan dan mengembalikan secara prosentase pada pemegang saham perusahaan dalam berbagai bentuk keuntungan.
  5. Memperlihatkan posisi keuangan pada periode tertentu sesuai keinginan dari pengambil keputusan dari sebuah perusahaan.

Demikianlah informasi tentang jasa akuntan pembuatan laporan keuangan dan pentingnya laporan keuangan

informasi tentang accurate online klik disini

Jasa Penyusunan Laporan Keuangan

Kami menyediakan layanan jasa penyusunan laporan keuangan perusahaan Anda, baik laporan keuangan bulanan maupun laporan keuangan tahunan, lokasi kami ada di Jakarta Timur.

Semua data yang ada bisa di kirimkan via softcopy (format Excel), kemudian data yang kami terima akan diidentifikasi dan dievaluasi sebagai bahan informasi awal dalam proses penyusunan laporan keuangan. Untuk itu diperlukan adanya kegiatan analisa dokumen, dan interviuw yang cukup agar diperoleh data yang lebih lengkap dan dapat segera mempunya gambaran atas bisnis perusahaan.

Data yang terkumpul akan didesain sedemikian rupa sesuai dengan penugasan yang diberikan kepada kami dan diimplementasikan dalam bentuk dokumen berupa model laporan keuangan standar yang dapat diterima secara umum yaituyang dinamakan Laporan keuangan komersial.

Output Jasa penyusunan laporan keuangan (Accounting Service) ini berupa dokumen laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Ikhtisar Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Modal serta Informasi lainnyayang dihasilkan utntuk tahun pembukuan berjalan sesuai dengan penugasan yang diberikan, kami menggunakan software/program/aplikasi akuntansi yaitu Accurate, sehingga memudahkan dalam menyusun laporan, selain itu juga akan ada History nya karena sudah di simpan dalam database perusahaan.

Kirimkan data atau dokumen transaksi perusahaan Anda, jika diperlukan kami akan mendatangi tempat usaha Anda, bahkan jika memungkinkan kami akan menempatkan staf kami untuk bekerja di lokasi perusahaan Anda.

Kesalahan dalam penyajian laporan keuangan berawal dari data yang tidak lengkap dan akurat, untuk itu data yang kami terima akan di uji dan di teliti untuk memastikan tidak ada lagi data yang tertinggal, sehingga resiko informasi yang tidak akurat dapat dihindari.

Umpan Balik berfungsi sebagai media untuk mendapatkan informasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas laporan keuangan perusahaan. Selanjutnya laporan keuangan ini dapat dipelihara atau dikembangkan sebagai alat pengambilan keputusan.

Merupakan proses akhir dari rangkaian kegiatan penugasan yang diberikan kepada kami sekaligus penyelesaian masalah financial, uji coba, penyelesaian klaim, garansi, dan penilaian prestasi atas tingkat keberhasilan penugasan.

Informasi lengkap accurate 5 silahkan klik di sini