Waktu Pelaporan Perpajakan.

Pelaporan Pajak
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
1.     SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan Pelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
2.     SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi

Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

Keterlambatan Pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
 No
Jenis SPT

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan

Masa
1
PPh Pasal 4 ayat (2)
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
2
PPh Pasal 15
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
3
PPh Pasal 21/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
4
PPh Pasal 23/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
5
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
6
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
Akhir masa Pajak terakhir
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7
PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai
1 hari setelah dipungut
Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8
PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
Tgl. 14 bulan berikut
9
PPh Pasal 22 – Pertamina
Sebelum Delivery Order dibayar
10
PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
11
PPN dan PPn BM – PKP
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12
PPN dan PPn BM – Bendaharawan
Tgl. 7 bulan berikut
Tgl. 14 bulan berikut
13
PPN & PPn BM – Pemungut Non Bendahara
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
14
PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Sesuai batas waktu per SPT Masa
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No
Jenis SPT
Batas Waktu Pembayaran
 Batas Waktu Pelaporan
Tahunan
1
PPh – Orang Pribadi
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2
PPh – Badan
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
—-