PPh Pasal 22.

Pajak Penghasilan Pasal 22
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
  3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
  4. Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  8. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Tarif PPh Pasal 22
  1. Atas impor :
    1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
    2. yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
    3. yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
  3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
    1. Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
    2. Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
    3. Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
    4. Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
    Catatan:
    Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
  7. Atas Penjualan
    1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00
    2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,00
    3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
    4. Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
    5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  8. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 
  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
  2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
  3. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
  4. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
  6. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
  7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
  8. Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22
  1. Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. Atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4 ) terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
  3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) terutang dan dipungut pada saat penjualan;
  4. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order);
  5. Atas pembelian bahan-bahan (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22 
  1. PPh Pasal 22 atas impor barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
  2. PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  3. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir.
  4. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  5. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 4 ) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  6. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5, dan 7 ) dan hasil penjualan barang sangat mewah (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 8) disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  7. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3 yaitu:
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

PPh Pasal 21.

Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
1.     Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2.     Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
3.     Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
4.     Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
5.     Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan;

 

Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1.     Pegawai;
2.     Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3.     Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
a.     tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
b.     pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
c.      olahragawan;
d.     penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
e.     pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.      pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
g.     agen iklan;
h.     pengawas atau pengelola proyek;
i.      pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
j.      petugas penjaja barang dagangan;
k.     petugas dinas luar asuransi;
l.      distributor multilevel marketing atau direct selling;dan kegiatan sejenisnya.
4.     Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
a.     peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
b.     peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja;
c.      peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
d.     peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
e.     peserta kegiatan lainnya.
Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 
1.     Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
a.     bukan Warga Negara Indonesia; dan
b.     di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
2.     Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 
1.     penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.     penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.     penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
4.     penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5.     imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6.     imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
1.     pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2.     penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
3.     iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
4.     zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
5.     Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Lain-Lain 
1.     Pemotong PPh Pasal 21 dan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.     Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong Pajak saat mulai bekerja atau mulai pensiun;
3.     Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya;
4.     Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak;

PPh Pasal 15.

Ketentuan ini terkait dengan Norma Perhitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU PPh dan ditetapkan Menteri keuangan.
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah (“build, operate, and transfer”)
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Perhitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.
Tabel Tarif PPh Pasal 15
No
Uraian
Tarif x DPP
Penyetoran & Pelaporan
Dasar Hukum
1
Charter Penerbangan Dalam Negeri
1,8%x Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter.
TIDAK FINAL
Disetor oleh pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP: 411129,
KJS: 101
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • KMK 475/KMK.04/1996
  • SE 35/PJ.4/1996
2
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
1,2% x Peredaran bruto
FINAL
Disetor oleh pemotong: disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP: 411128
KJS: 410
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • KMK 416/KMK.04/1996
  • SE 29/PJ.4/1996
3
Perusahaan pelayaran dan penerbangan Luar Negeri
2,64% x Peredaran Bruto
FINAL
Disetor oleh pemotong:disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP: 411128,
KJS: 411
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • KMK 417/KMK.04/1996
  • SE 32/PJ.4/1996
4
 WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
Untuk negara yang tidak ada P3B dengan Indonesia:
0,44% x nilai ekspor bruto
Penghasilan neto= 1% x nilai ekspor bruto
Untuk negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia:
disesuaikan dengan tarif P3B, untuk contoh penghitungan lihat di SE 2/PJ.03/2008.
FINAL
Disetor sendiri paling lambattanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima penghasilan.
Disetor dengan menggunakan SSP dengan:
KAP: 411128
KJS: 413
Dilaporkan paling lambat tanggal 20bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir dalam Lampiran I KEP 667/PJ./2001 dan dilampiri SSP lembar ke-3.
  • KMK 634/KMK.04/1994, berlaku mulai 1 Januari 1995
  • KEP 667/PJ/2001,berlaku mulai 29 Oktober 2001
  • SE 2/PJ.03/2008, ditetapkan tgl 31 Juli 2008.
5
WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang produksi mainan anak-anak.
7% x tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
Didalam SE 02/PJ.31/2003 disebutkan:
7% x 30% x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
FINAL
berlaku sejak 1 Januari 2003
Disetor dengan menggunakan SSP PPh Final paling lambat tgl 15 bulan berikutnya.
KAP: 411128
KJS: 499 (krn tdk ada disebutkan secara spesifik ttg jasa maklon ini)
Dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya. Tetapi tidak ada formulir khusus utk pelaporannya.
  • KMK 543/KMK.03/2002
  • SE 02/PJ.31/2003

 

 

kembali ke Halaman

APLIKASI SOFTWARE AKUNTANSI MURAH

Tujuan Aplikasi (Software) Akuntansi adalah untuk membantu anda mencatat transaksi penjualan, pembelian, hutang, piutang dan persediaan, kemudian dapat memberikan informasi laporan keuangan yang tepat dan benar di semua bisnis.

pertanyaan yang muncul adalah apakah harga aplikasi (software) akuntansi Murah, mahal..? atau apakah ada yang gratis..?

Jawabannya adalah : Aplikasi (Software) akuntansi banyak macam (variannce), ada yang Gratis, sangat Murah, Murah, Mahal, dan sangat mahal.

Banyak Slogan umum yang sudah terkenal adalah Harga memang tidak pernah bohong, atau ada Uang ada Kualitas. Jadi aplikasi (software) yang gratis dan murah  tentu biasanya banyak keterbatasan atas hasil yang di inginkan, tetapi banyak harga aplikasi (software) jadi yang mahal pun belum tentu dapat mengakomodir sesuai bisnis proses perusahaan. Dari hal tersebut maka yang paling ideal adalah membuat aplikasi (software)sendiri yang dapat di modifikasi sesuai dengan bisnis proses perusahaan, tetapi tentunya harga nya sangat mahal sekali.

banyak pengembang Aplikasi (Software) menciptakan segala jenis sesuai kebutuhan bisnis perusahaan, tetapi tentunya banyak macam macam aplikasi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan, dalam artian tidak (belum) mengakomodir apa yang di butuhkan, baik sebagai penyimpanan maupun sebagai laporan. Sehingga banyak pelaku usaha membeli ataupun membuat sendiri aplikasi (software) sesuai kebutuhan atau dapat di modifikasi, tetapi harga nya sudah pasti sangat mahal.

Kunci untuk pelaku usaha yang sukses adalah memiliki Apliaksi (Sofware) Akuntansi yang efisien dan sistem pembukuan yang akurat. Beberapa usaha yang sangat kecil dapat memilih metode MANUAL (biasanya Excel) untuk pencatatan pendapatan dan pengeluaran harian atau mingguan.

Tetapi pada tahap tertentu, bisnis semakin tumbuh dan berkembang, mungkin perlu untuk melanjutkan ke catatan secara komputerisasi, karena transaksi semakin banyak dan rumit sehingga diperlukan suatu Apliaksi yang mendukung usaha. Adalah sangat penting untuk tetap up to date dan akurat tentang catatan laporan keuangan bisnis Anda. Hal ini diperlukan untuk menjaga catatan tidak hanya melacak keuangan bisnis Anda, misalnya menjaga informasi debitur dan kreditur, tetapi juga merupakan alat kontrol untk mengetahui jumlah persediaan. Dan yang paling penting adalah untuk laporan perpajakan.

Semakin banyak paket perangkat lunak komputer yang digunakan untuk merekam laporan bisnis dan keuangan, meskipun, beberapa bisnis yang sangat kecil masih menyimpan catatan manual. Sebagai bisnis bervariasi dalam ukuran, adalah penting bahwa Anda memilih metode pencatatan sesuai dengan kebutuhan pribadi Anda.

Panduan rekaman lebih tradisional meskipun kurang umum saat ini, dan bisa sangat memakan waktu untuk staf dan akan menghasilkan lebih banyak menggunakan kertas dan ruang kantor untuk pengajuan dan penyimpanan laporan, kuitansi, faktur dll. Namun, masih ada beberapa manfaat dari Metode manual yaitu lebih murah, tidak harus berinvestasi dalam perangkat keras komputer dan anggota staf tidak harus duduk di depan layar komputer untuk menyelesaikan tugas ini.

Namun, keuntungan sejati memiliki aplikasi (software)  sistem komputerisasi adalah ketepatan dan kecepatan juga sebagai paket perangkat lunak telah diformat layar, dengan perhitungan yang dilakukan secara otomatis, dan database pelanggan / pemasok dimasukkan. Juga, faktur dan dokumen lain yang dapat dihasilkan oleh sentuhan tombol.

Penting bahwa Anda peluku usaha menyadari kebutuhan bisnis Anda, tidak hanya saat ini tetapi juga di masa depan, ketika Anda memahami kebutuhan Anda untuk pencatatan transaksi sekarang dan di masa depan Anda kemudian dapat memilih paket aplikasi (software) tertentu yang sesuai kebutuhan anda, dan akuntan Anda, siap untuk mulai merekam usaha Anda transaksi keuangan dari hari pertama perdagangan.

Sejak awal tahun 2017 CPSSoft sebagai pengembang aplikasi (software) Akuntansi ACCURATE sudah meluncurkan jenis Aplikasi Akuntansi “ACCURATE ONLINE” dengan slogan Save Cost, Save Time, & Safety. Untuk mengetahui fitur-fitur Aplikasi Akuntansi ACCURATE ONLINE tersebut dapat klik disini, dan untuk lebih mengetahui tutorial penggunaanya (user manual) klik disini sudah di sediakan oleh pengembang.

Untuk jenis ACCURATE OFFLINE (Desktop) Klik disini, kemudian tutorial penggunaannya (User manual) klik disini

Silahkan coba & trail untuk jenis produk yang di keluarkan oleh CPSSoft sebagai pengembang  produk-produk Accurate accounting software. Jika ada kendala silahkan hubungi kami, agar kami dapat memberi penjelasan yang di butuhkan (klik hubungi kami).

Perbedaan Formulir SPT 1770SS, 1770S dan 1770

Agar Tidak terjadi Kesalahan Pelaporan, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengetahui Formulir SPT Tahunan orang pribadi mana yang harus dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan, Untuk itu akan kami beri penjelasan perbedaan SPT 1770SS, 1770S dan 1770 dalam bahasa ringan dan mudah dimengerti.

SPT 1770SS [Lihat Formulir 1770SS]

  • Untuk pegawai/karyawan yang penghasilan brutonya dibawah 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor anda bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil, Bukti Potong ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan untuk pelaporan manual.
  • SPT 1770SS digunakan hanya untuk pegawai yang penghasilannya dari satu pemberi kerja saja (kerja di satu perusahaan saja) dalam setahun.
    Bagi Pegawai yang bekerja di dua perusahaan dalam setahun , contoh dari bulan 1-3 bekerja di PT A, 4-12 bekerja di PT B atau dari bulan 1-12 bekerja di dua atau lebih perusahaan sekaligus dan setelah digabungkan penghasilan bruto kamu dibawah 60 juta setahun tetap menggunakan formulir 1770S.
    jika penghasilan lainnya itu dari bunga bank atau bunga koperasi tetap menggunakan formulir 1770ss.
  • Formulir 1770SS ini adalah formulir yang pengisian nya paling sederhana, hanya memindahkan data yang ada di bukti potong 1712-A1/A2, Jika ada penghasilan final seperti menjual tanah harap dicantumkan ke dalam spt juga dan menulis perkiraan jumlah kekayaan dan jumlah utang.

SPT 1770S [Lihat Formulir 1770S]

  • Untuk pegawai/karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau diatas 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor anda bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil.
  • SPT 1770S digunakan hanya untuk pegawai yang penghasilannya dari 2 atau lebih pemberi kerja dalam setahun. Seperti yang dijelaskan tadi walaupun penghasilan bruto dibawah 60 juta setahun tetapi jika kamu bekerja di dua atau lebih perusahaan berbeda dalam setahun  tetap harus menggunakan formulir 1770s
  • Formulir 1770s terdiri dari 2 lampiran untuk dilengkapi yaitu data penghasilan, bukti potong , harta , anggota keluarga dll

SPT 1770 [Lihat Formulir 1770]

  • Untuk Wajib Pajak yang penghasilannya dari Usaha atau Pekerjaan Bebas ( Seseorang yang mempunyai keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan tanpa ada ikatan kerja, contoh : Dokter, Notaris, Konsultan dll ) ,Bekerja lebih dari satu pemberi kerja, Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau Bersifat Final, Penghasilan dalam negeri lainnnya (Bunga , Royalti, Penghasilan dari selisih kurs mata uang, penghasilan dari anak wajib pajak yang belum dewasa dll ) atau Penghasilan dari Luar negri
  • SPT 1770 mengakomodir Wajib Pajak yang mempunyai banyak jenis penghasilan baik itu Penghasilan dari Pegawai Tetap, Dari Pekerjaan Bebas, Honor dan Penghasilan dalam negeri lainnya. Contoh : Dokter yang merupakan pegawai tetap dari Rumah Sakit A membuka praktek sendiri di rumahnya , mendapat Honor sebagai Dosen di Universitas B mendapat bunga deposito mempunyai anak yang berprofesi sebagai artis cilik yang mendapat honor atas nama ayahnya.
  • Namun SPT 1770 ini juga dapat digunakan untuk Wajib Pajak yang tidak bekerja sama sekali atau penghasilan nihil. Cukup dengan mengisi identitas nama, npwp namun dikolom penghasilan cukup diisi angka 0 dan melampirkan surat pernyataan diatas materai bahwasanya wajib pajak yang bersangkutan memang benar-benar tidak mempunyai penghasilan sama sekali di Tahun Pajak yang dilaporkan.

Mengenai Perbedaan Formulir SPT 1770SS, 1770S dan 1770 diharapkan pada saat melapor pajak online (e-filing) atau mengambil formulir spt di kantor pajak terdekat kamu tidak kebingungan harus memilih formulir yang mana.

Jasa Pembuatan Laporan Keuangan

Kami menyediakan Jasa pembuatan laporan keuangan Akuntansi mencakup Accounting Cycle Step, Sistem Akuntansi, Rekonsiliasi Bank, Analisa Laporan Keuangan,  inventarisasi  untuk mencapai  terintegrasinya Laporan keuangan.

Tujuan Laporan Keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.

Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen  atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan.

Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu :

  1. Dapat Dipahami
    Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami peserta dan bentuk serta istilahnya disesuaikan dengan batas para pengguna;
  2. Relevan
    Laporan keuangan dianggap jika informasi yang disajikan didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna;
  3. Keandalan
    Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material;
  4. Dapat diperbandingkan
    Informasi yang disajikan akan lebih berguna bila dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan pada periode sebelumnya.

Berdasar Neraca Lajur dapat disusun laporan keuangan perusahaan. Tujuan dari disusunnya laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemakaiannya. Laporan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Laporan keuangan merupakan hasil dari proses atas sejumlah transaksi yang diklasifikasikan sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan saldo dan pengklasifikasian adalah penyajian dalam laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. Jika suatu klasifikasi pos tidak material maka dapat digabungkan dengan pos lain yang sejenis dalam laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. Suatu pos mungkin tidak cukup material untuk disajikan terpisah dalam laporan keuangan tetapi cukup material untuk disajikan terpisah dalam catatan atas laporan keuangan. Informasi dianggap material jika dengan tidak diungkapkannya informasi tersebut dapat mempengaruhi pengguna laporan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Untuk menentukan materialitas suatu pos maka besaran dan sifat unsur tersebut harus dianalisisdimana masing-masing dapat menjadi faktor penentu.

Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat eputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban  manajemen atas penggunaan sumber sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai perusahaan. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen komponen (hasil output jasa pembuatan laporan keuangan) Jasa berikut ini:

  • Neraca,
  • laporan laba-rugi,
  • laporan perubahan ekuitas,
  • laporan arus kas, dan
  • catatan atas laporan keuangan.

Informasi lainnya tentang accurate klik disini

Perlunya jasa akuntan untuk pembuatan laporan keuangan perusahaan

Ketika sebuah perusahaan tidak memiliki sumber daya yang bisa menyajikan laporan keuangan secara lengkap, jasa akuntan public untuk pembuatan laporan keuangan sangat dibutuhkan perusahaan yang bersangkutan.

Seorang akuntan yang profesional akan mampu membuat lapoan keuangan yang menunjukkan efektivitas keuangan perusahaan dan membantu pihak manajemen untuk menetapkan strategi yang bisa digunakan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan di kemudian hari. Seorang akuntan yang menangani laporan keuangan secara professional, secara tidak langsung juga akan member gambaran kinerja masing-masing pegawai dalam setiap divisi.

fungsi laporan keuangan, antara lain:

  1.  Membantu seluruh pihak manajemen untuk mengetahui resiko keuangan yang mungkin terjadi dari seluruh strategi yang sudah maupun akan diterapkan.
  2. Membantu seluruh pihak yang ada dalam perusahaan berangkutan untuk mengetahui jumlah laba, insentif, beban bunga, atau unsur keuangan lain yang ada pada perusahaan.
  3. Menilai prosentase laba yang bisa dicapai dari proses penjualan yang telah berlangsung dan merencanakan jumlah prosentase laba yang ingin didapatkan tahun depan.
  4. Memberikan informasi asal dana yang diperoleh sebagai modal awal perusahaan dan mengembalikan secara prosentase pada pemegang saham perusahaan dalam berbagai bentuk keuntungan.
  5. Memperlihatkan posisi keuangan pada periode tertentu sesuai keinginan dari pengambil keputusan dari sebuah perusahaan.

Demikianlah informasi tentang jasa akuntan pembuatan laporan keuangan dan pentingnya laporan keuangan

informasi tentang accurate online klik disini

Seberapa Penting Laporan Keuangan Perusahaan Bagi Para Pengusaha

Setiap perusahaan yang berbentuk CV, Firma, ataupun PT tentu memiliki laporan keuangan yang dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus ukuran apakah perusahaan yang bersangkutan termasuk perusahaan yang bisa bertahan untuk jangka waktu yang lama atau tidak.

Laporan keuangan sendiri adalah kumpulan informasi keuangan pada suatu perusahaan yang dibuat untuk periode tertentu dan pastinya akan menunjukkan seberapa besar kekuatan keuangan dari perusahaan yang bersangkutan. Dalam pembuatan laporan keuangan, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh pembuat laporan, antara lain:

  • Jumlah Asset
    Unsur yang pertama adalah jumlah total asset atau aktiva, dimana yang dimaksud asset disini adalah komponen yang digunakan untuk operasional perusahaan dalam jangka waktu tertentu mulai dari asset barang, uang, maupun saham.
  • Kewajiban
    Unsur kedua dalam sebuah laporan keuangan adalah kewajiban, dimana hal tersebut bersangkutan dengan piutang yang berhubungan pula dengan pihak lain dalam rangka menjalankan perusahaan.
    Masing-masing perusahaan tentu akan memiliki jenis dan jumlah kewajiban yang berbeda tergantung dari tingkat resiko maupun pola perusahaan.
    Terkait dengan kewajiban, ada beberapa jenis kewajiban yang biasanya harus dibayar dalam sebuah perusahaan, yaitu kewajiban lancer, kewajiban jangka pendek, atau kewajiban jangka panjang.
  •  Ekuitas
    Unsur ketiga adalah ekuitas yang terdiri dari jumlah sisa laba ditahan dan setoran pemilik perusahaan yang digunakan sebagai modal awal berjalannya sebuah perusahaan.
    Pengetahuan akan ekuitas penting dimiliki untuk mengetahui seberapa banyak laba yang nantinya harus dikembalikan pada pemilik perusahaan.
  • Pendapatan
    Unsur keempat adalah pendapatan kotor yang didapatkan dalam periode tertentu karena adanya penjualan produk ataupun barang yang terdapat dalam perusahaan bersangkutan.Aspek pendapatan ini nantinya juga dihitung bersama dengan asset dan ekuitas.
  • Beban
    Unsur terakhir dalam pembuatan laporan keuangan adalah beban biaya, dimana yang dimaksud beban disini adalah berbagai jenis pengeluaran yang dikeluarkan untuk pengelolaan usaha.
    Contohnya untuk usaha laundry, maka beban yang dihitung adalah biaya listrik, biaya telpon, ataupun operasional lainnya.

Dari berbagai unsur laporan keuangan yang dikemukakan diatas, ada bahasan lain yang perlu Anda ketahui untuk menunjang profesionalitas pembuatan laporan keuangan yaitu berupa analisa atas laporan keuangan.

informasi tentang accurate r klik di sini

Jasa Penyusunan Laporan Keuangan

Kami menyediakan layanan jasa penyusunan laporan keuangan perusahaan Anda, baik laporan keuangan bulanan maupun laporan keuangan tahunan, lokasi kami ada di Jakarta Timur.

Semua data yang ada bisa di kirimkan via softcopy (format Excel), kemudian data yang kami terima akan diidentifikasi dan dievaluasi sebagai bahan informasi awal dalam proses penyusunan laporan keuangan. Untuk itu diperlukan adanya kegiatan analisa dokumen, dan interviuw yang cukup agar diperoleh data yang lebih lengkap dan dapat segera mempunya gambaran atas bisnis perusahaan.

Data yang terkumpul akan didesain sedemikian rupa sesuai dengan penugasan yang diberikan kepada kami dan diimplementasikan dalam bentuk dokumen berupa model laporan keuangan standar yang dapat diterima secara umum yaituyang dinamakan Laporan keuangan komersial.

Output Jasa penyusunan laporan keuangan (Accounting Service) ini berupa dokumen laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Ikhtisar Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Modal serta Informasi lainnyayang dihasilkan utntuk tahun pembukuan berjalan sesuai dengan penugasan yang diberikan, kami menggunakan software/program/aplikasi akuntansi yaitu Accurate, sehingga memudahkan dalam menyusun laporan, selain itu juga akan ada History nya karena sudah di simpan dalam database perusahaan.

Kirimkan data atau dokumen transaksi perusahaan Anda, jika diperlukan kami akan mendatangi tempat usaha Anda, bahkan jika memungkinkan kami akan menempatkan staf kami untuk bekerja di lokasi perusahaan Anda.

Kesalahan dalam penyajian laporan keuangan berawal dari data yang tidak lengkap dan akurat, untuk itu data yang kami terima akan di uji dan di teliti untuk memastikan tidak ada lagi data yang tertinggal, sehingga resiko informasi yang tidak akurat dapat dihindari.

Umpan Balik berfungsi sebagai media untuk mendapatkan informasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas laporan keuangan perusahaan. Selanjutnya laporan keuangan ini dapat dipelihara atau dikembangkan sebagai alat pengambilan keputusan.

Merupakan proses akhir dari rangkaian kegiatan penugasan yang diberikan kepada kami sekaligus penyelesaian masalah financial, uji coba, penyelesaian klaim, garansi, dan penilaian prestasi atas tingkat keberhasilan penugasan.

Informasi lengkap accurate 5 silahkan klik di sini

APLIKASI AKUNTANSI DESKTOP VS ONLINE

Accurate memiliki dua produk aplikasi yaitu accurate online dan accurate offline, pengertian kedua nya sebagai berikut:

Aplikasi Desktop ( Offline ) adalah suatu aplikasi yang mampu beroperasi secara offline, tetapi kita harus menginstalnya sendiri pada laptop atau komputer. bahasa pemrogramannya kalau pada desktop based di dukung oleh beberapa macam program seperti  Microsoft office, Borland Delphi, dll

Aplikasi Online adalah suatu aplikasi  berbasis web dapat beroperasi jika ada jaringan/koneksi  internet. bahasa pemrogramannya kalau pada  web based menggunakan bahasa pemrograman HTML, PHP, CSS, JavaScript, dll.

Aplikasi Berbasis Desktop ( Accurate Offline)

Keunggulan

  1. Dapat berjalan dengan independen, tanpa perlu menggunakan browser.
  2. Tidak perlu koneksi internet, karena semua file yang diperlukan untuk menjalankan aplikasinya sudah terinstall sebelumnya.
  3. Dapat dengan mudah memodifikasi settingannya.
  4. Prosesnya lebih cepat.

Kekurangan

  1. Apabila akan menjalankan aplikasi, harus diinstal terlebih dahulu di komputer.
  2. Bermasalah dengan lisensi. Hal ini membutuhkan lisensi yang banyak pada setiap computer
  3. Aplikasi tidak dapat dibuka di computer lain, jika belum diinstall
  4. Biasanya memerlukan hardware dengan spesifikasi tinggi.

Aplikasi Berbasis Online ( Accurate Online )

Keunggulan :

  1. Kita dapat menjalankan aplikasi berbasis web dimanapun kapanpun tanpa harus melakukan penginstalan.
  2. Terkait dengan isu lisensi (hak cipta), kita tidak memerlukan lisensi ketika menggunakan web-based application, sebab lisensi telah menjadi tanggung jawab dari web penyedia aplikasi.
  3. Dapat dijalankan di system operasi manapun. Tidak perduli apakah kita menggunakan linux, windows, aplikasi berbasis web dapat dijalankan asalkan kita memiliki browser dan akses internet.
  4. Dapat diakses lewat banyak media seperti: computer, handheld dan handphone yang sudah sesuai dengan standard WAP.
  5. Tidak perlu spesifikasi computer yang tingggi untuk menggunakan aplikasi berbasis web ini, sebab di beberapa kasus, sebagian besar proses dilakukan di web server penyedia aplikasi berbasis web ini.

Kekurangan

  1. Dibutuhkan koneksi internet dan internet yang handal dan stabil, hal ini bertujuan agar pada saat aplikasi dijalankan akan berjalan dengan baik dan lancar.
  2.  Dibutuhkan system keamanan yang baik dikarenakan aplikasi dijalankan secara terpusat, sehingga apabila server di pusat down maka system aplikasi tidak bias berjalan.

Saat ini CPSSoft sebagai pengembang aplikasi (software) Akuntansi ACCURATE sudah meluncurkan jenis Aplikasi Akuntansi “ACCURATE ONLINE” dengan slogan Save Cost, Save Time, & Safety. Untuk mengetahui fitur-fitur Aplikasi Akuntansi ACCURATE ONLINE tersebut dapat klik disini agar lebih jelas, dan untuk lebih mengetahui tutorial penggunaanya (user manual) sudah di sediakan oleh pengembang.

Silahkan coba & trail untuk jenis produk yang di keluarkan oleh CPSSoft sebagai pengembang  produk-produk Accurate accounting software. Jika ada kendala silahkan hubungi kami, agar kami dapat memberi penjelasan yang di butuhkan.

Demikian lah informasi tetang accurate online dan offline, informasi lainnya klik disini